Kamis, 29 Juli 2010
Jumat, 19 Februari 2010
LPS: Penyelamatan Century Sesuai Dengan Peraturan Perundangan Rabu, 25 November 2009 03:39 WIB | Ekonomi & Bisnis | Moneter | Dibaca 1988 kali Jakarta
LPS: Penyelamatan Century Sesuai Dengan Peraturan Perundangan
Rabu, 25 November 2009 03:39 WIB | Ekonomi & Bisnis | Moneter | Dibaca 1988 kali
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito mengatakan penyelamatan Bank Century dengan mengucurkan dana sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam laporan audit BPK masih terdapat perbedaan terhadap interpretasi perundang-undang baik UU maupun peraturan LPS dalam menangani Bank Century ini, padahal kita sudah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa.
Menurut dia setelah komite koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS maka sesuai UU LPS maka penanganan satu-satunya adalah penyelamatan hingga bank tersebut sehat dengan penyertaan modal sementara (PMS).
"Semua sudah diatur dalam pasal 33 UU LPS bahwa penyelamatan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal sementara, dan LPS bersama manajemen baru berjuang agar sehat kembali dengan kemungkinan Bank ini dapat dijual dengan harga optimal dan sampai lima tahun tidak terjual akan dilepas dengan harga maksimal," ujarnya.
Mengenai kemungkinan LPS melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa "LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik", Rudjito menjelaskan bahwa pasal tersebut memiliki tiga ayat yang saling terkait.
"BPK hanya mengutip satu ayat dalam pasal 6 sedangkan kami yang membuat peraturan itu dari awal membuat peraturan LPS dengan tiga ayat yang merupakan satu kesatuan," ujarnya.
Ayat 2 yang tidak disebutkan dalam audit berisi "perkiraan biaya perkiraan sesuai ayat 1 adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor kepada bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi peraturan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank."
Kemudian ayat 3 berisi "perhitungan perkiraan biaya penanganan yang dimaksud pada ayat 2 sebesar jumlah kekurangan kewajiban penyediaan modal minimum KPMM yg dtetapkan lembaga pengawas bank (LPB) dalam hal ini BI yang dapat ditambah dalam jumlah tertentu yang dipandang perlu oleh LPS."
Dengan penjelasan tersebut, Rudjito menambahkan seluruh perhitungan PMS yang di tempatkan dalam Bank Century merupakan satu kesatuan dalam rangka penyelamatan untuk memenuhi tingkat kesehatan bank hingga PMS mencapai sebesar Rp6,7 triliun yang pada dasarnya untuk menaikkan CAR minimum 8 persen.
Dalam pasal 33 dan 41 UU LPS no 24 tahun 2004 juga diatur bahwa tambahan PMS digunakan untuk menaikkan modal disetor bank sehingga bank memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sebagai diatur dalam UU Perbankan, yang meliputi aspek permodalan, likuiditas, kualitas asset, rentabilitas, manajemen dan sensivitas terhadap resiko pasar.
Rudjito kemudian menambahkan mengenai kekayaan LPS dalam PMS yang saat ini berupa premi kepada LPS dari seluruh bank dan premi terkumpul ditambah modal dari pemerintah sebesar Rp4 triliun kekayaan negara kemudian digandakan dalam bentuk penempatan investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
"Jadi PMS yang masih merupakan kekayaan LPS sekarang berada dari SUN, SBI dan kekayaan produktif di Bank Century yang kini telah berganti menjadi Bank Mutiara," ujarnya.
Ia menyebutkan dana tersebut kembali ke LPS apabila ada investor yang akan membeli Bank Century dengan harga optimal, minimal hingga lima tahun mendatang akan dilepas dengan harga maksimal.(*)
"Dalam laporan audit BPK masih terdapat perbedaan terhadap interpretasi perundang-undang baik UU maupun peraturan LPS dalam menangani Bank Century ini, padahal kita sudah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa.
Menurut dia setelah komite koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS maka sesuai UU LPS maka penanganan satu-satunya adalah penyelamatan hingga bank tersebut sehat dengan penyertaan modal sementara (PMS).
"Semua sudah diatur dalam pasal 33 UU LPS bahwa penyelamatan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal sementara, dan LPS bersama manajemen baru berjuang agar sehat kembali dengan kemungkinan Bank ini dapat dijual dengan harga optimal dan sampai lima tahun tidak terjual akan dilepas dengan harga maksimal," ujarnya.
Mengenai kemungkinan LPS melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa "LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik", Rudjito menjelaskan bahwa pasal tersebut memiliki tiga ayat yang saling terkait.
"BPK hanya mengutip satu ayat dalam pasal 6 sedangkan kami yang membuat peraturan itu dari awal membuat peraturan LPS dengan tiga ayat yang merupakan satu kesatuan," ujarnya.
Ayat 2 yang tidak disebutkan dalam audit berisi "perkiraan biaya perkiraan sesuai ayat 1 adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor kepada bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi peraturan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank."
Kemudian ayat 3 berisi "perhitungan perkiraan biaya penanganan yang dimaksud pada ayat 2 sebesar jumlah kekurangan kewajiban penyediaan modal minimum KPMM yg dtetapkan lembaga pengawas bank (LPB) dalam hal ini BI yang dapat ditambah dalam jumlah tertentu yang dipandang perlu oleh LPS."
Dengan penjelasan tersebut, Rudjito menambahkan seluruh perhitungan PMS yang di tempatkan dalam Bank Century merupakan satu kesatuan dalam rangka penyelamatan untuk memenuhi tingkat kesehatan bank hingga PMS mencapai sebesar Rp6,7 triliun yang pada dasarnya untuk menaikkan CAR minimum 8 persen.
Dalam pasal 33 dan 41 UU LPS no 24 tahun 2004 juga diatur bahwa tambahan PMS digunakan untuk menaikkan modal disetor bank sehingga bank memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sebagai diatur dalam UU Perbankan, yang meliputi aspek permodalan, likuiditas, kualitas asset, rentabilitas, manajemen dan sensivitas terhadap resiko pasar.
Rudjito kemudian menambahkan mengenai kekayaan LPS dalam PMS yang saat ini berupa premi kepada LPS dari seluruh bank dan premi terkumpul ditambah modal dari pemerintah sebesar Rp4 triliun kekayaan negara kemudian digandakan dalam bentuk penempatan investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
"Jadi PMS yang masih merupakan kekayaan LPS sekarang berada dari SUN, SBI dan kekayaan produktif di Bank Century yang kini telah berganti menjadi Bank Mutiara," ujarnya.
Ia menyebutkan dana tersebut kembali ke LPS apabila ada investor yang akan membeli Bank Century dengan harga optimal, minimal hingga lima tahun mendatang akan dilepas dengan harga maksimal.(*)
COPYRIGHT © 2009
Jumat, 05 Februari 2010
pengertian internet
PENGERTIAN INTERNET Internet (inter-network)dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya dan dapat berhubungan dengan computer dari suatu Negara ke Negara di seluruh dunia ,dimana didalamnya terdapat berbagai aneka ragam informasi Fasilitas layanan internet Browsing atau surfing Yaitu kegiatan “berselancar” di internet .kegiatan ini dapat di analogikan layaknya berjalan –jalan di mal sambil melihat –lihat ke took-tokotanpa membeli apapun. Elektronik mail(E-mail) Fasilitas ini digunakan untuk berkirim surat /dengan orajng lain ,tanpa mengenal batas ,waktu,ruang bahkan birokrasi Searching Yaitu kegiatan mencari data atau informasi tertentu di internet Catting fasilitas ini digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang lain di internet.pada umumnya fasilitas ini sering digunakan untuk bercakap-cakap atau ngobrol di internet world wide web(WWW) dengan world wide web(WWW) ini anda dapat mengambil, memformat ,dan menampilkan informasi (termasuk teks ,audio, grafik dan video) dengan menggunakan hypertekxt links Mailing list Fasilitas ini digunakan untuk berdiskusi secara elektronik dengan menggunakan E-mail.mailing list ini digunakan untuk bertukar infomasi ,pendapat dan lain sebagainya . Newsgroup Fasilitad ini digunakan untuk berkoferensi jarak jauh ,sehingga anda dapatmenyampaikan pendapat dan tanggapan dalam internet . Download Adalah proses mengambil file dari computer lain melalui internet ke komputer kita. Upload Adalah proses meletakkan file dari computer kita ke computer lain melalui internet File transfer protocol (FTP) Fasilitas ini digunakan untuk melakukan pengambilan arsip atau file secara elektroniok atau transfer file dari satu computer ke computer lain di internet .beberapa di internet telah tersedia file atau dokumentyang siap< untuk diduplikat oleh orang lain secara gratis . Telnet fasilitas ini digunakan untuk masuk ke system computer tertentu dan bekerja pada system komputer lain. Ghoper Fasilitas ini digunakan untuk menempatkan informasi yang di simpan pada internet servers dengan menggunakan hirarkhi dan anda dapat mengambil informasi tersebut
Jumat, 29 Januari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)